Pelintir Pernyataan Jenderal Dudung, Alasan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian berunsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith dan Eggi Sujdana ternyata dilaporkan oleh Husin Shahab. Pelaporan dilakukan lantaran keduanya 'memlintir' pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Dia itu berbohong, menjelaskan, memberikan penjelasan kepada masyarakat lewat podcastnya itu memelintir bahasanya pak Dudung, itu yang akhirnya dapat menimbulkan kebencian," ujar Husin kepada wartawan, Senin, 20 Desember.
Pernyataan Jenderal Dudung yang dipelintir yakni 'Tuhan kita bukan orang Arab'. Dari pernyataan itu, para terlapor justru memaknai berbeda.
Padahal, kata Husin, pernyataan KSAD adalah kebenaran. Sehingga tak perlu dipermasalahkan.
"Eggi Sudjana ini sama Bahar Smith menjelaskan dalam podcastnya, bahkan Eggi Sudjana itu bawa ayat-ayat suci Al-Quran untuk mempermasalahkan bahasanya atau statementnya pak Dudung 'karena Tuhan kita bukan orang Arab', memang benar kan bukan orang Arab, apa masalahnya?," papar Husin.
Dengan alasan itu, kedunya dilaporkan. Keduanya dianggap dapat membuat perpecahan di masyarakat.
"Inilah yang kenapa kita laporkan, kalau engga ini akan menyesatkan masyarakat, masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dengan adanya statement-statement dari Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Husin.
Baca juga:
- 'Pemimpin Indonesia Masa Depan', Sebutan PWNU DKI untuk Gubernur Anies Baswedan
- Survei Charta Politika Tunjukkan Presiden, TNI dan Polri Paling Dipercaya Publik, KPK Urutan Berapa?
- Jasa Marga Berlakukan Ganjil Genap Mulai 24 Desember – 2 Januari 2022, Pengendara Jarak Jauh Wajib Rapid Test dan Vaksin Lengkap
- Kapolda Bali Tegaskan Pesta Kembang Api Dilarang, Sistem Ganjil-genap Tempat Wisata Situasional
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka duga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.