Pengemudi Innova yang Seruduk 3 Orang hingga Satu Tewas di Tabanan Bali Jadi Tersangka
TABANAN - Pria berinisial WA pengemudi Innova yang menabrak 3 orang di Tabanan, Bali ditetapkan menjadi tersangka. WA mengaku kelelahan saat mengemudi.
“Sementara saat ini hasil penyelidikan bahwa saudara WA mengendarai kendaraan dalam keadaan kelelahan. Karena dari keterangannya tadi malam bekerja sampai pukul 22.30 WITA sampai malam dan pada saat di TKP yang bersangkutan sempat hilang kendali," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin, 20 Desember.
Ketiga korban yang ditabrak Innova yang dikemudiakan tersangka bekerja sebagai buruh. Saat kejadian para korban sedang mau berangkat untuk menuju tempat kerjanya.
"Tiga orang warga yang bekerja sebagai buruh yang sedang bersiap menuju ke tempat kerjanya. Kejadian ini berawal dari penggunaan kendaraan Avanza inisial WA berangkat dari rumahnya berangkat untuk mengambil karung gabah digunakan untuk kegiatan yang bersangkutan sebagai swasta penjual gabah," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, Kapolres Tabanan mengatakan pengemudi hilang kendali. Diketahui pengemudi juga memiliki riwayat penyakit hipertensi.
"Di mana saat berangkat yang bersangkutan tadi sebelum berangkat lupa minum obat. Sehingga pada saat kejadian saudara WA inj, sadar setelah menabrak tiang di TKP dan dari kejadian tersebut ada tiga korban," ujar AKBP Ranefli.
Baca juga:
- 'Pemimpin Indonesia Masa Depan', Sebutan PWNU DKI untuk Gubernur Anies Baswedan
- Survei Charta Politika Tunjukkan Presiden, TNI dan Polri Paling Dipercaya Publik, KPK Urutan Berapa?
- Jasa Marga Berlakukan Ganjil Genap Mulai 24 Desember – 2 Januari 2022, Pengendara Jarak Jauh Wajib Rapid Test dan Vaksin Lengkap
- Kapolda Bali Tegaskan Pesta Kembang Api Dilarang, Sistem Ganjil-genap Tempat Wisata Situasional
Satu orang meninggal berinisial J. Sedangkan dua korban lain yakni MP dan SH dirawat di RSU Tabanan.
"Pada penanganannya, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara (WA) tersebut dan tes urine dan hasilnya negatif (narkoba),” ujarnya.
Pengemudi dijerat Pasal 310 terkait kelalaian dalam berkendara. “Tersangka sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kita di Mapolres Tabanan," ujarnya.