Jasa Marga Berlakukan Ganjil Genap Mulai 24 Desember – 2 Januari 2022, Pengendara Jarak Jauh Wajib Rapid Test dan Vaksin Lengkap
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. secara resmi mengeluarkan ketentuan berkendara di jalan tol dalam menyambut momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 109 Tanggal 11 Desember 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada Masa Pandemi COVID-19.
“Penerapan ganjil genap merupakan salah satu manajemen operasional lalu lintas, di luar contraflow dan pemberlakuan lalu lintas satu arah (one way),” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada VOI, Senin, 20 Desember.
Menurut Heru, pihaknya juga menghimbau pelaku perjalanan, utamanya jarak jauh untuk melengkapi sejumlah persyaratan. Pertama, kartu vaksin lengkap atau sudah melakukan vaksinasi dalam dua dosis yang lengkap.
Kedua, hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan. Serta yang ketiga adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami menghimbau pelaku perjalanan kendaraan bermotor perorangan jarak jauh, memenuhi semua persyaratan perjalanan dalam SE tersebut,” tegasnya.
Dalam operasional, Heru menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan dari pihak kepolisian selaku pihak terdepan dalam menangani situasi di lapangan.
Baca juga:
“Kewenangan maupun mekanisme pengecekannya ada di pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan nontol. Jasa Marga mendukung dan akan membantu semua kebijakan ataupun keputusan di lapangan serta cara bertindak dari pihak Kepolisian, dalam rangka pengaturan lalu lintas dalam musim Nataru tahun ini,” jelasnya.
“Mekanisme ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dan pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tutup Heru.