Bandar Sabu Asal Lombok Bakal Dimiskinkan, Hartanya Disita Negara
MATARAM - Harta benda milik terduga bandar sabu asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP (32), yang ditangkap Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, terancam disita seluruhnya oleh negara.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, ancaman penyitaan tersebut sesuai dengan instruksi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
"Hari ini seluruh direktur di 34 provinsi, mendapat instruksi langsung dari Kabareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Jadi bandar pada kasus ini wajib dimiskinkan, kasusnya masuk jadi salah satu target utama kami," kata Helmi di Mataram, Jumat, 17 Desember.
Instruksi tersebut, jelas Helmi, berkaca dari keberhasilan Mabes Polri yang mengungkap adanya dugaan pencucian uang dari hasil penyitaan harta benda milik bandar narkoba.
Dalam periode 2002-2021, Mabes Polri menyita aset milik para bandar narkoba yang diduga dari hasil pencucian uang senilai Rp338,89 miliar.
Nilai terbesar itu berasal dari penyitaan aset milik bandar narkoba berinisial ARW yang kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Bandar narkoba berusia 54 tahun itu ditangkap pada tahun 2017 di Denpasar, Bali, dengan barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi.
Baca juga:
- Varian Omicron di Indonesia: Sempat Dikabarkan Hoaks, Kini Muncul Satu Kasus
- Jangan Remehkan Omicron Meski Tak Punya Gejala Ringan, Kecepatan Penularannya Bisa Bikin Tekanan Tinggi ke Rumah Sakit
- 5 Kasus Positif Masih Ditelaah Kode Genetik Terkait Omicron
- RSDC Wisma Atlet Diisolasi 7 Hari Cegah Transmisi Omicron
Dari penyitaan aset berharganya berupa lahan dan bangunan komersil, terkumpul angka Rp294,9 miliar ditambah uang deposito senilai Rp3,6 miliar.
Dalam upaya memiskinkan bandar narkoba, Helmi memastikan bahwa pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seperti langkah sebelumnya yang pernah dijalankan Ditresnarkoba Polda NTB.
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya juga sudah pernah menangani enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil pengembangan pokok perkara narkoba.
Karena kuantitas penanganannya cukup tinggi, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB juga mendapat akses koordinasi langsung dengan PPATK untuk melakukan asistensi dalam setiap penanganan perkara-nya.
"Jadi tidak ada ampun bagi bandar narkoba. Kami 'zero tolerance' terhadap narkoba," ucapnya.
Terduga bandar narkoba berinisial DP ditangkap pada Jumat, 17 Desember dinihari, di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari penangkapan pria yang diduga mengambil barang haram dari Malaysia ini, polisi menemukan 2 kilogram sabu dirumahnya yang berada di belakang Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kini penanganan kasus narkoba-nya, masih berjalan di tahap penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam hukuman mati.
"Nantinya, sambil pokok perkara-nya berjalan, TPPU akan menyusul," kata dia. Dilansir Antara.