'Jadilah Contoh yang Baik untuk Sesama Warga Indonesia,' Kata Satgas COVID-19 kepada Mereka yang Dapat Izin Karantina Mandiri
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta warga negara Indonesia yang mendapatkan izin melakukan karantina mandiri setelah melakukan perjalanan internasional memberikan contoh yang baik.
"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia agar kebijakan yang telah disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus terutama varian Omicron dapat terimplementasi dengan baik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 14 Desember.
Ia menekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I yang baru menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual.
Ia mengemukakan, fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi/instansi tertentu yang telah memenuhi standar, di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Baca juga:
- Satgas COVID-19 Tegaskan Pejabat WNI yang Diizinkan Karantina Mandiri Hanya Eselon I ke Atas
- Kontak dengan Penumpang Positif COVID-19 di Pesawat dari UEA, PM Israel Naftali Bennett Jalani Karantina
- Elkan Baggott Dikabarkan Satu Pesawat dengan Pengidap COVID-19 dan Harus Karantina, Absen Lawan Vietnam?
- Satgas: Karantina Mandiri 10 Hari Bukan Hanya Stempel, Harus Ada Laporannya termasuk Hasil PCR
Kemudian, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur diantaranya meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
Selain itu, fasilitas karantina mandiri juga dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya, dan tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
"Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan pemerintah," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wiku juga mengemukakan, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaanya dibagi menjadi dua yaitu karantina terpusat dan karantina mandiri.
Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan ASN.
Selain itu, terdapat juga 105 hotel rujukan lainnya atas kerja sama dengan PHRI yang memenuhi standar CHSE (Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian Lingkungan) yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/ untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur.
Sementara itu, untuk jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua, yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.
"Pihak yang dapat ditanggung biaya karantinanya oleh pemerintah yaitu PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," papar Wiku.
Sedangkan WNI di luar kategori itu dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, lanjut dia, wajib menanggung secara pribadi biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.
"Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya di fasilitas terpusat wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Wiku.