Kondisi Pandemi COVID-19 Tetap Terkendali, Pemerintah Waspada Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA - Pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Utamanya untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru dan masuknya varian baru Omicron ke Indonesia.

Jumlah Kasus Aktif yang tercatat per 12 Desember 2021 adalah 5.158 kasus atau 0,12 persen dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,10 persen. Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak pada 24 Juli 2021, maka Kasus Aktif sudah turun -99,10 persen.

Kasus Konfirmasi Harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 208 kasus, dengan tren yang konsisten menurun, per 12 Desember sebanyak 163 kasus, atau sudah turun -99,71 persen dari situasi puncak pada 15 Juli 2021. Kontribusi dari Jawa-Bali sebanyak 105 kasus (64,42 persen) dan Luar Jawa-Bali sebanyak 58 kasus (35,58 persen).

“Angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID-19 di Indonesia dan pada semua Pulau, dalam kondisi terkendali (Rt < 1). Rt Indonesia adalah 0,97,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin, 13 Desember.

Secara nasional, persentase Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate/RR) adalah 96,49 persen, Tingkat Kematian (Case Fatality Rate/CFR) adalah 3,37 persen, dengan penurunan total Kasus Aktif sebesar -98,77 persen.

Perkembangan Kondisi Luar Jawa-Bali

Jumlah kasus yang sembuh (RR), kasus kematian (CFR), dan penurunan jumlah total kasus aktif di Luar Jawa-Bali, yaitu sbb:

•     Sumatera: RR = 96,24 persen dan CFR = 3,58 persen, dengan penurunan (jumlah total kasus aktif) -98,35 persen

•     Nusa Tenggara: RR = 97,46 persen dan CFR = 2,35 persen dengan penurunan -98,66 persen

•     Kalimantan: RR = 96,79 persen dan CFR = 3,17persen dengan penurunan -99,74 persen

•     Sulawesi: RR = 97,27 persen dan CFR = 2,64persen dengan penurunan -99,29 persen

•     Maluku dan Papua: RR = 97,7 persen dan CFR = 1,75persen dengan penurunan -97,58 persen

Dari pengukuran Level Asesmen Situasi COVID-19 pada 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali (per 11 Desember 2021) terlihat bahwa seluruh Provinsi memiliki “Transmisi Komunitas” yang sangat baik yaitu di Level 1, tetapi kondisinya agak berbeda kalua dilihat dari sisi “Kapasitas Respon”. Hal ini menyebabkan Level Asesmen Situasi Pandemi per Provinsi: tidak ada Provinsi yang termasuk Level 4 dan Level 3, kemudian 21 Provinsi pada Level 2 karena Kapasitas Respon “Sedang” atau “Terbatas”, serta 6 Provinsi di Level 1 dengan Kapasitas Respon “Memadai”, yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Jambi, dan Maluku.

Hanya terdapat 7 Provinsi dengan tingkat Vaksinasi Dosis-1 pada Level “Memadai (>70persen)”, yaitu Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Sedangkan, 13 Provinsi di level “Sedang (50persen-70persen), dan 7 Provinsi pada level “Terbatas (<50persen)”.

Menko Airlangga menerangkan “Per 11 Desember 2021, tidak ada Kabupaten/Kota Level 4. Namun masih ada 3 Kabupaten/Kota di Level 3, yaitu Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni. Kemudian, terdapat 135 Kabupaten/Kota di Level 2; dan Kabupaten/Kota pada Level 1 meningkat menjadi 248 Kabupaten/Kota”.

Antisipasi Libur Nataru 2021

Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.

Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru. Kalau ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75persen dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” jelas Menko Airlangga.

Pelaksanaan Pertemuan Awal G20 Indonesia

Di sisi lain, Indonesia juga telah berhasil mengadakan Pertemuan Pertama Sherpa G20 di Jakarta, serta Pertemuan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) di Bali, sebagai pertemuan awal dari rangkaian Presidensi G20 Indonesia. Kedua pertemuan ini diselenggarakan dengan protocol Kesehatan ketat dan penerapan sistem bubble yang dilakukan di Bandara kedatangan (jalur tersendiri), Hotel, tempat pertemuan, tempat side event, dan Bandara keberangkatan (jalur tersendiri).

Seluruh Delegasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib melaksanakan tes (PCR dan Antigen) setiap hari dengan hasil “Negatif” untuk dapat mengikuti pertemuan. Untuk Panitia yang terlibat di acara, setelah selesai kegiatan diminta karantina mandiri, dan dilakukan tes PCR pada H+1 dan H+5. Berdasarkan hasil Swab PCR dan Swab Antigen, seluruh Delegasi dan Panitia sebanyak 422 orang yang dites setiap hari mempunyai hasil Negatif.

Update Vaksin Booster & Program Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Saat ini, sedang dilakukan proses evaluasi vaksin booster homolog dari 3 produsen (Pfizer, Sinovac, dan Astra Zeneca) di BPOM, namun tidak menutup kemungkinan pada proses evaluasi vaksin heterolog.  Kajian heterologous sedang berproses dan diharapkan segera selesai pada awal Januari 2022. Pemberian booster secara heterologous dilakukan setelah data kajian selesai sebagai dasar pemberian EUA BPOM.

“Arahan dari Bapak Presiden untuk segera disiapkan vaksin booster, kapan tersedianya dan di mana tempat-tempat layanannya,” kata Menko Airlangga.

Di samping itu, Program Vaksinasi Anak usia 6-11 tahun akan dimulai dari 10 Provinsi yang sudah memenuhi syarat cakupan umum >70persen Dosis-1 dan cakupan Lansia >60persen Dosis-1. Adapun Provinsi yang sudah memenuhinya antara lain Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali. Vaksinasinya akan menggunakan vaksin Sinovac.

Program ini akan dimulai secara bertahap pada 14 Desember 2021 (Program Kick Off di DKI Jakarta dan kemungkinan juga di Banten), kemudian difokuskan di awal Januari s.d. Februari 2022 dan setelah April 2022. Interval pemberian antara vaksin COVID-19 dan vaksin dari imunisasi program pada anak adalah 4 minggu untuk mencegah KIPI di waktu bersamaan.

Update Realisasi Anggaran Program PEN

Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) s.d. 10 Desember 2021 mencapai Rp519,69 triliun atau 69,8persen dari pagu Rp744,77 triliun, atau meningkat Rp109,71 triliun dari realisasi Kuartal III-2021 yang sebesar Rp409,98 triliun. Jika dilihat per klaster, realisasinya sebagai berikut

·       Realisasi Klaster Kesehatan sebesar Rp143,29 triliun (66,7 persen)

·       Realisasi Klaster Perlinsos sebesar Rp152,18 triliun (81,5 persen)

·       Realisasi Klaster Program Prioritas sebesar Rp83,64 triliun (70,9 persen)

·       Realisasi Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp77,73 triliun (47,9 persen)

·       Realisasi Klaster Insentif Usaha sebesar Rp62,86 triliun (100 persen)

Realisasi Klaster Kesehatan yang sebesar Rp143,29 triliun yang utama adalah untuk Diagnostik (Testing dan Tracing) realisasi sebesar 69,1persen atau Rp3,11 triliun, Therapeutic (Insentif dan Santunan Nakes) sebesar Rp16,32 triliun atau 86,2persen, dan Vaksinasi (Pengadaan dan Pelaksanaan) sebesar 50,7persen atau Rp29,27 triliun.

Sementara itu, realisasi dari klaster Perlinsos yang sebesar Rp152,18 triliun, antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 98,0persen atau Rp27,75 triliun dari pagu Rp28,31 triliun, Kartu Sembako sebesar 83,9persen atau Rp41,88triliun dari pagu Rp49,89 triliun, BLT Desa sebesar 69,3persen atau Rp19,95 triliun dari pagu Rp28,80 triliun, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 84,9persen atau Rp7,48 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.