KSAD-Wakapolri Dilibatkan dalam Penanganan COVID-19, Ini Tujuannya
JAKART - Penunjukan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Pramono, sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, penanganan pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ia menekankan keterlibatan TNI dan Kepolisian Indonesia dalam komite itu tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban.
Ia menjelaskan kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Selain itu juga membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya distribusi bansos.
Kemudian juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, dimana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika (Serikat), Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," ujar dia dilansir Antara, Minggu, 16 Agustus.
Ia mengatakan mengacu pada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, TNI juga menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," kata dia.