Kisah Penggali Kubur untuk COVID-19 yang Belum Terima Insentif Selama 2 Bulan
JAKARTA - Para penggali makam untuk jenazah COVID-19 di Jakarta mulai tak bersemangat karena dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp1 juta lebih per bulan tak kunjung cair dalam waktu 2 bulan ini.
Dilansir dari Antara, Jumat, 14 Agustus, salah satu tukang gali kubur berinisial HA bercerita, sejak Juni sampai Juli, dana insentif yang dijanjikan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp1 juta lebih per bulan, tak kunjung diterimanya.
"Kalau dulu, kami masih kuat buat lubang baru cadangan tiap hari untuk jenazah COVID-19. Sekarang, tidak sanggup, nunggu aja kabar (jenazah) yang datang," ujar salah satu penggali makam berinisial HA saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ia bercerita, saat pandemi ini, dia diharuskan siap siaga 24 jam terus-menerus menunggu datangnya jenazah sehingga hal itu sangat melelahkan.
Bahkan HA menyebut, di malam hari saat jenazah akan diantarkan, dia dan teman-temannya harus membuat makam baru.
Ia menjelaskan, dana insentif itu sangat dinantikan sebagai dukungan karena pekerjaannya berisiko tinggi tertular COVID-19 tetapi ternyata belum dibayarkan selama 2 bulan. Dengan demikian, tegasnya, proses pemakaman sedikit melambat, meski pasien meninggal akibat COVID-19 seharusnya dimakamkan tidak lebih dari empat jam.
Demi menafkahi keluarga sembari menanti insentif, harus berjuang dengan cara apapun, termasuk menggadai atau menjual barang berharga.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu.
"Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan," kata Edi.
Edi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran senilai Rp5,02 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Dana senilai itu, tidak hanya untuk pembayaran insentif bagi petugas yang membantu menangani COVID-19 saja. Namun untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengetesan memakai alat PCR dan sebagainya.
"Jadi yang tahu ada dana atau tidaknya adalah BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," ujar Edi.
Sementara, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif. Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.
"Yah memang uangnya belum ada, gimana?," singkat Siti Hasni saat dikonfirmasi.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pihaknya sudah mengajukan dokumen permohonan pencairan dana insentif kepada BPKD DKI Jakarta. Namun untuk jumlahnya, Suzi tidak mengetahui secara pasti karena nilainya yang terbilang selalu bergerak.
"Untuk jumlahnya saya kurang (tahu) pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani COVID-19," kata Suzi dalam pesan singkatnya.
Suzi menyebut, untuk insentif COVID-19 yang merupakan uang tambahan untuk makan dan transpor bagi petugas yang menangani jenazah terpapar COVID-19, memang memerlukan waktu dalam prosesnya. Ini berbeda dengan gaji PJLP yang pasti setiap bulan dibayarkan dengan tepat waktu melalui rekening mereka di Bank DKI.
"Selanjutnya tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, jadi dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," ujar Suzi.