KSP Dorong Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian/lembaga terkait, melakukan assessment terhadap rencana aksi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah disusun dan memperoleh masukan untuk konsep rencana aksi tahun 2022.
Hal ini dilakukan untuk mendorong kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebagai negara dengan risiko bencana yang tinggi, kita membutuhkan safety net yang bisa mengurangi beban masyarakat dan negara saat bencana terjadi,” kata Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan dalam siaran pers KSP dikutip Antara, Sabtu, 4 Desember.
Abetnego mengatakan apabila seluruh masyarakat menjadi peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK/JKM), keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan, dan anak yang ditinggalkan mendapatkan dukungan pendidikan bahkan dari TK sampai dengan jenjang S1.
Oleh karenanya, Abetnego mengimbau agar program jaminan sosial dari Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan optimal.
“Dua tahun terakhir dunia diguncang pandemi. Dan terbukti, Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi pilar yang tidak terpisahkan dari bagaimana negara menghadapi pandemi dan memitigasi dampak-dampaknya,” lanjutnya.
Dalam melaksanakan fungsinya untuk memantau dan mengevaluasi program prioritas nasional dan isu strategis, KSP melalui kegiatan assessment ini juga menggali pemahaman dari akademisi dan masyarakat sipil mengenai permasalahan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam lingkup Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
KSP menyatakan BPJS Ketenagakerjaan perlu untuk menekankan aspek keadilan, keberlanjutan, dan kestabilan. Oleh karenanya KSP berharap agar ada evaluasi untuk perbaikan internal BPJS TK, khususnya terkait pelayanan dan sosialisasi.
“Jangan sampai ada rencana aksi BPJS yang tidak tercapai, karena ini akan menjadi sinyal bagi Kementerian/Lembaga bahwa dibutuhkan keseriusan dalam menjalankan rencana aksi inpres,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Fadjar Dwi Wishuwardhani.
Baca juga:
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada 26 kementerian/lembaga guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam rangka kampanye dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, Presiden juga meminta agar Direksi meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.