PNS di Kota Batam Dilarang Keras Ambil Cuti 15 Desember-10 Januari, Masih Bandel Siap Disanksi
BATAM - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya mengambil cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini merupakan upaya pencegahan penularan COVID-19 di musim libur Natal dan Tahun Baru.
"Wali Kota menyampaikan, tidak memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini kebijakan Pak Wali," kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Antara, Selasa, 30 November.
Kebijakan Pemkot Batam itu relatif lebih lama dari yang diatur pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26 tahun 2021, yang melarang ASN atau PNS mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Apabila ada PNS melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai PP no. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal dan tahun baru, ia mengatakan Pemkot Batam masih menunggu instruksi Mendagri terbaru. Untuk saat ini, masih berlaku PPKM level dua hingga 6 Desember 2021.
"Sampai detik ini aturan kita sesuai instruksi Mendagri. Kita mengikuti aturan yang ada," kata dia.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 30 November: Kasus Baru 297, Sembuh Bertambah 324
- Studi Sebut COVID-19 Dapat Memasuki Plasenta, Menyebabkan Janin Meninggal Dalam Kandungan
- CEO Moderna Stéphane Bancel Sebut Vaksin COVID-19 Kemungkinan Kurang Efektif Terhadap Varian Omicron
- Sandiaga Uno Dianggap ‘Barang Bagus’ untuk Didorong Jadi Capres 2024
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam Hasnah mengatakan, sesuai Surat Edaran no.26 tahun 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia, maka ONS dilarang bepergian dan cuti selama Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kebijakan di Batam, sudah dimulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Pegawai yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021, seperti teguran lisan, teguran tertulis," kaya dia.
Meski begitu, ia mengatakan pada kebijakan itu terdapat pengecualian. Apabila ada pegawai diberikan tugas kedinasan yang mengharuskan ke luar kota, maka diberi izin melakukan perjalanan dinas. Pegawai yang sakit dan membutuhkan ke luar kota juga diberikan pengecualian dalam kebijakan itu.