VIDEO: Pihak Asing Tak Lagi Bisa Akui Budaya Nasional, Sudah Terdata di PDN KIK

JAKARTA - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemehkumham) sangat serius untuk memproteksi budaya duksi budaya nasional.

Hal itu yang membuat Kemenkumham meluncurkan pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) pada Selasa, 23 November.

Simak pernyataan lengkap Kemenkumham dalam vidoe di bawah.

>