VIDEO: Pihak Asing Tak Lagi Bisa Akui Budaya Nasional, Sudah Terdata di PDN KIK
JAKARTA - Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemehkumham) sangat serius untuk memproteksi budaya duksi budaya nasional.
Hal itu yang membuat Kemenkumham meluncurkan pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) pada Selasa, 23 November.
Simak pernyataan lengkap Kemenkumham dalam vidoe di bawah.
Baca juga:
- Kabar Gembira, Vaksinasi Dosis Pertama di Kota Jambi Capai 100 Persen
- India Tambah 8.318 Kasus Baru, Tapi Inilah Angka Terendah dalam 541 Hari Terakhir
- Anak Buah Airlangga Sebut Kolaborasi Program Kartu Prakerja dan KUR Jadi Penyangga UMKM di Masa Pandemi
- Puan Minta UNWTO Dukungan Promosi Pariwisata Indonesia