Polda Malut Jaring 102 Orang yang Belum Divaksin
JAKARTA - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mencatat sedikitnya 102 orang belum menjalani vaksinasi COVID-19 pada hari pertama pelaksanaan razia vaksin.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan di Ternate, Sabtu 27 November menjelaskan, pada hari pertama pelaksanaan razia ini bersama dengan TNI, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dan satpol PP berhasil melaksanakan vaksin kepada masyarakat yang tiba dan berangkat menggunakan transportasi laut sebanyak 102 orang.
Dari jumlah tersebut yang belum menjalani vaksin itu, kata dia, dosis pertama sebanyak 84 dosis dan dosis kedua sebanyak 18 dosis.
Kombes Adip Rojikan menyebutkan di Pelabuhan Semut Mangga Dua tercatat 35 orang terdiri atas mereka yang menjalani vaksinasi dosis pertama 29 orang dan dosis kedua enam orang.
Sementara itu, pelaksanaan vaksin di Pelabuhan Dufa-Dufa tercatat 10 orang, kesemuanya menjalani vaksinasi dosis pertama; pelabuhan speed kota baru sebanyak 57 orang (dosis pertama 45 orang dan dosis kedua 12 orang).
Ia mengatakan bahwa jadwal vaksinasi di pelabuhan ferry pada keesokan harinya karena adanya keterbatasan tenaga kesehatan KKP.
"Kegiatan razia ini sampai dengan 6 Desember 2021. Jadi, bagi masyarakat yang hendak tiba dan berangkat menggunakan jasa transportasi laut terlebih dahulu harus divaksin," ujarnya.
Baca juga:
- Puluhan Sekolah di Surabaya Dilarang Gelar PTM Gara-gara Tak Penuhi Syarat Administrasi
- Menkes Harap Beasiswa Pfizer Dorong Penelitian Bioteknologi Kesehatan
- Jokowi Minta Semua Anak Buahnya Satu Frekuensi Hadapi COVID-19 Akhir Tahun
- Catat! Mulai 24 Desember Sampai 2 Januari 2022, Indonesia Terapkan PPKM Level 3
Dalam kegiatan ini, petugas akan memeriksa sertifikat vaksin para penumpang, orang yang sudah vaksin bisa menunjukkan kartu vaksin atau bisa melalui aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
Bagi penumpang yang belum divaksin akan langsung diarahkan kepada petugas vaksin dan yang punya riwayat penyakit dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksinasi.
Ia menegaskan pula bahwa pelaksanaan vaksinasi ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Semoga saja dengan lebih gencarnya melakukan sosialisasi, masyarakat di Malut akan makin menyadari bahwa vaksin tersebut penting untuk diri sendiri," ujarnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus COVID-19 meskipun telah menjalani vaksinasi.