Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Korupsi yang Indekos di Setiabudi Jaksel
MANOKWARI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT, tersangka dugaan korupsi proyek Perluasan Jaringan Listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono mengatakan tim Kejati menangkap BT di salah satu rumah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, Nomor 60 Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November
"Jumat siang tadi tersangka BT sudah tiba di Manokwari dikawal ketat Tim Tabur Kejati Papua Barat menggunakan salah satu maskapai komersial," kata Rudy Hartono dikutip Antara, Jumat, 26 November.
Penangkapan BT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018.
Rudy mengatakan BT berperan sebagai pihak ketiga atau Pelaksana Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580.
Baca juga:
- Kemenkes Perkirakan Jumlah OTG dan Terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia Capai 16 Juta Orang
- WNI Bisa Masuk ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tapi Harus Patuhi Prokes
- Bobby Nasution Pimpin Rapat Evaluasi Banjir Medan, Minta 1.514 Titik Banjir Dikurangi
- MK Perintahkan Perbaiki UU Ciptaker, DPR Bakal Rapat dengan Pemerintah Awal Desember
Menurutnya, proses penyidikan pecahan perkara (splitsing) ini sempat terhambat, karena tersangka BT tiga kali mangkir panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong.
"BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan," katanya.
Karena tersangka tak patuh, Kejari Sorong menetapkan BT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan upaya pencarian diintensifkan bekerjasama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung.
"Kerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung, kami berhasil menangkap tersangka BT dari tempat pelariannya di Jakarta Selatan. Dari Kejati Papua Barat di Manokwari tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.