Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
JAKARTA - Polisi menyatakan bakal mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Sebab diduga tersangka Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir menggunakan hasil kejahatan untuk modal usaha.
"Kami lapis (kasus mafia tanah) dengan Undang-Undang TPPU," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat, 19 November.
Riri tercatat memiliki usaha kuliner atau frozen food yang disebut-sebut memiliki beberapa cabang. Penyidik akan mendalami ada atau tidaknya keterkaitannya.
"Nah untuk aliran dana itu kita menduga pasti ada dong untuk usaha. Tapi kan kita harus bicara fakta," kata Petrus.
"Kami menduga (ada TPPU). Penyidik masih mempelajari," sambungnya.
Baca juga:
Penyidikan juga akan mendalami uang hasil kejahatan yang digunakan Riri untuk hal lainnya. Misalnya pembelian aset atau sebagainya.
"Nanti kita simpulkan apakah masuk ke dana modal ini atau pembelian aset dimana atau apa," ujar Petrus.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, salah satunya bernama Riri Khasmita. Dia merupakan mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.
Berdasarkan pemeriksaan, Riri telah menjual dan menggadaikan lahan milik orang tua Nirina Zubir. Hasilnya, Riri mengantongi uang sebesar Rp7,4 miliar.