Supaya Tahu Kenapa Dana Hibah Bamus Betawi Terpaksa Disetop 2023

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan agar pemberian dana hibah berupa uang kepada Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) disetop pada tahun 2023.

Gembong menuturkan, alih-alih pemberian dana hibah, DPRD menganggap lebih baik Bamus Betawi mendapat hibah berupa kegiatan yang melekat pada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) DKI atau tiap dinas.

"Jadi, dalam rapat, Komisi A mengajukan agar Bamus Betawi melakukan kegiatan yang melekat ke SKPD," kata Gembong kepada wartawan, Sabtu, 13 November.

Gembong mencontohkan, jika Bamus Betawi ingin melakukan kegiatan perekonomian yang melibatkan UMKM, maka mereka bisa mengusulkan kegiatan kepada Dinas PPUMKM.

Lalu, jika Bamus Betawi ingin mengadakan kegiatan dalam rangka pelestarian budaya Betawi, mereka bisa mengajukan proposal kegiatan ke Dinas Kebudayaan.

"Intinya supaya lebih berdaya. Sehingga, pemberdayaan bamus Betawi akan lebih efektif, bukan seperti sekarang yang sifatnya hibah uang, ya. Hibah uang kan menurut pandangan teman-teman komisi itu kurang melakukan pemberdayaan," jelas Gembong.

Gembong menuturkan, usulan penyetopan dana hibah pada APBD tahun 2023 ini juga berlaku untuk Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.

Lebih lanjut, Gembong menganggap pegalihan bentuk hibah dari uang menjadi kegiatan justru bisa membuka kemungkinan anggaran kegiatan lebih besar dibanding besaran dana hibah yang sudah ditetapkan sejak awal

"Kalau hibah melekat di SKPD, maka alokasi anggaran kepada Bamus Betawi jauuh lebih besar dalam rangka mengangkat kualitas bamus betawi, dalam konteks pemberdayaan masyarakat Jakarta," ungkapnya.

Bamus Betawi mesti berlapang dada karena tak menerima dana hibah dari Pemprov DKI dalam rancangan APBD tahun 2020. Anggaran yang harusnya mereka terima sebesar Rp6 miliar dan sudah dianggarkan, namun tak jadi disahkan DPRD.

Sebabnya, anggaran dana hibah tersebut dicoret DPRD lantaran tidak terbahas dalam rapat Komisi DPRD maupun di Badan Anggaran DKI saat pembahasan RAPBD 2020.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang merupakan pimpinan rapat Badan Anggaran menjelaskan, pembahasan anggaran Bamus Betawi sempat ditunda dalam rapat karena dia akan ke toilet. Sayangnya, Prasetio lupa untuk membahas kembali setelah kembali ke ruangan rapat.

Meski begitu, Prasetio bakal mengusahakan pemberian dana hibah kepada Bamus Betawi pada pertengahan tahun anggaran. Sebab, ada landasan hukum pemberian untuk dana hibah tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.