Imigrasi Diperintahkan Perketat Pengawasan Orang Asing Masuk ke Indonesia

JAKARTA  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Andap Budhi Revianto meminta kantor wilayah atau pun unit pelaksana teknis yang menjadi perlintasan orang asing memasuki Indonesia untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

“Persiapkan SOP dengan baik serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai langkah antisipasi adanya varian baru COVID-19 A.Y.4.2 atau Delta Plus, khususnya bagi kantor wilayah yang memiliki tempat pemeriksaan imigrasi dan dibuka sebagai gerbang internasional yang berbatasan dengan negara lain,” imbau Andap dikutip Antara, Rabu, 10 November.

Andap mengatakan pengetatan tersebut ditujukan agar Indonesia tidak lengah dalam mencegah masuknya varian-varian baru COVID-19 saat pintu-pintu imigrasi dan perbatasan masuknya orang asing mulai dibuka.

Seiring dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sekjen Kemenkumham tercatat telah empat belas kali mengeluarkan surat edaran. Yang terakhir adalah Surat Edaran Nomor SEK-27.OT.02.02 pada 9 November 2021.

Berdasarkan surat edaran itu, berikut ini adalah kantor-kantor imigrasi yang dibuka sebagai pintu masuk kedatangan internasional atau memiliki perlintasan negara, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten; Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali.

Kemudian Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat, dan; Pos Lintas Batas Negara Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Secara khusus, Andap juga memberikan perhatian kepada Kanwil NTB dan Bali yang menjadi lokasi penyelenggaraan World Super Bike serta pertemuan G-20.

“Bagi kanwil yang terdapat event internasional, seperti World Super Bike di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dan pertemuan G20 di Bali agar lebih memperketat pengawasan, mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Andap.