Pemerintah: Jangan Ada Anggapan Kita Tak Konsisten Tangani Pandemi
JAKARTA - Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini bisa dibilang terkendali. Namun, pemerintah mengantisipasi adanya lonjakan kasus saat periode libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka peluang untuk mengetatkan aturan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun, meski saat ini sejumlah kegiatan baru dilonggarkan.
Diketahui, kasus konfirmasi harian COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali telah menurun 99 persen dari puncak kasus pada 15 Juli lalu. Sementara, kasus di luar Jawa-Bali telah menurun 99,5 persen dari puncaknya pada 6 Agustus lalu.
Namun, dengan adanya rencana untuk mengetatkan sejumlah kegiatan jelang Natal dan Tahun Baru saat pandemi masih terkendali, Luhut meminta masyarakat untuk tidak menganggap pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan PPKM.
"Jangan teman-teman berpikir ini kita tidak konsisten. Tetapi kita menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Ini sekarang seperti sains and art. Jadi, memutuskan ini seperti operasi militer. Kita melihat dengan cermat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 November.
Adapun salah satu rencana pemerintah adalah mempertimbangkan untuk kembali menerapkan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.
Sebelumnya, syarat wajib PCR pernah diterapkan dalam perjalanan udara. Namun, dalam beberapa hari ke depan, pemerintah menghapus syarat tersebut dan kembali memperbolehkan pelaku perjalanan menggunakan tes antigen sebagai syarat bepergian.
"Kita nanti sedang mengevaluasi, apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR. Itu sedang kami kaji," ungkap Luhut.
Selanjutnya, Luhut menyebut tak menutup kemungkinan jika pemerintah kembali memperpanjang durasi masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari.
Pada saat ini, pemerintah telah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi 3 hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap dan 5 hari bagi yang baru divaksinasi dosis pertama.
Baca juga:
- Pemerintah Diminta Sikapi Secara Serius Peningkatan Kasus COVID-19 di Tanah Air
- Airlangga Bawa Kabar Gembira, Tidak Ada Lagi Provinsi di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3 dan 4: Semuanya Level 2 dan 1
- Dari Pantauan "Mata-mata" Luhut, Ada Beach Club-Bar di Bali dan Bandung Langgar PPKM
- PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November
Sebelumnya, masa karantina berlaku selama 8 hari. Dengan adanya perubahan aturan yang sering dilakukan, Luhut meminta masyarakat untuk memahaminya.
"Bukan tidak mungkin, nanti kalau orang datang dari luar, kita bisa lakukan mungkin karantinanya naik jadi 7 hari. Ini juga tidak tertutup kemungkinannya," ujar Luhut.
Hal ini diungkapkan Luhut sebagai kemunculan varian COVID-19 AY.4.2 atau Delta Plus yang sudah ditemukan di negara tetangga.
"Sekarang sudah ada, itu dari Inggris masuk di Malaysia, varian Delta AY4.2, dan ini menurut saya harus kita waspadai," jelasnya.
Luhut mengingatkan, perilaku dari virus corona ini juga berubah-ubah sesuai mutasi yang terjadi. Bahkan, kata Luhut, varian Delta Plus ini lebih cepat menular 15 persen dari varian Delta itu sendiri.
"Saya ingatkan, jangan ada pikiran kita tidak konsisten. Ini strategi kita, taktik kita akan selalu bermuara pada bagaimana perilaku dari COVID ini," tutur Luhut.
"Saya mohon teman-teman di luar jangan punya pikiran ini tudak konsisten. Pemerintah itu jauh dari itu. Kami sangat konsisten. Yang tidak konsisten itu adalah penyakitnya," imbuh dia.