OJK Dorong Penerbitan Undang-Undang Fintech, Aspek Perlindungan Konsumen jadi Perhatian Utama
JAKARTA - Kepala Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum menyebut akan terus mendukung pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi setingkat Undang-Undang (UU) yang mengatur keberadaan perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia.
“Saat ini sedang ada pembahasan agar fintech ada satu Undang-Undang, karena terus terang saja sampai saat ini belum Undang-Undang yang mengatur fintech. Sehingga baik yang sudah berizin maupun belum berizin ini belum ada aturan Undang-Undangnya,” tutur dia dalam sebuah webinar pada Senin, 8 November.
Menurut Maskum, OJK saat ini tengah menyusun master plan yang akan digunakan pemerintah dalam menghasilkan UU Fintech.
“Utamanya kami akan menyoroti bagaimana perlindungan terhadap konsumen agar dampak yang diterima masyarakat harus lebih baik,” tuturnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, anak buah Wimboh Santoso itu memaparkan pula fintech terus bertumbuh seiring meningkatnya adopsi teknologi informasi dengan nilai transaksi mencapai Rp19,2 triliun di sepanjang 2021.
Kemudian, lebih dari 12 juta merchant UMKM telah menjadi mitra fintech yang didominasi UMKM. Adapun, jumlah fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK ada sebanyak 104 perusahaan dengan akumulasi penyaluran dana mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen year-on-year.
“Perkembangan Fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Untuk itu, kolaborasi banyak pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat diperlukan sembari menata instrumen formal untuk menekan pergerakan lembaga fintech ilegal,” tutup Maskum.