Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Ini Bukti Jawab Keraguan Publik

JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan buron Djoko Tjandra adalah bukti kinerja Polri menjawab keaguan publik.

"Tentu ini menjawab keraguan publik apakah polisi bisa menangkap buron Djoko Tjandra, dan hari ini kami bisa menangkap," kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 30 Juli.

Berhasilnya penangkapan ini berkat kerja sama pihak kepolisian Indonesia dengan Malaysia. Kapolri Jenderal Idham Aziz berkirim surat ke kepolisian Malaysia, dan dari sana informasi keberadaan Djoko Tjandra diketahui.

"Atas perintah bapak Kapolri membentuk tim secara intensisf mencari Djoko Tjandra dan dapat informasi ada di Malaysia ditindaklanjuti police to police. dan berhasil kami tangkap," kata dia.

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kemudian Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Namun, setelah ada putusan MA Djoko Tjandra menghilang. Sampai pada akhinya pada bulan Juli muncul kembali dan mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan. PK Djoko Tjandra ditolak karena dia tidak pernah hadir dalam sidang.