Bagikan:

JAKARTA - BTN memiliki komitmen kuat untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menegaskan, BTN memiliki tanggung jawab moral dalam mengelola dan melindungi data pribadi nasabah serta informasi rahasia lainnya.

"BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi," ujar Nixon LP Napitupulu Direktur Utama BTN melalui siaran pers yang diterima redaksi VOI, Jumat 25 Oktober 2024.

Komitmen dan keseriusan BTN tidak main-main. Langkah ekstra diambil dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Narendra Jatna selaku JAMDATUN menyampaikan pelindungan atas data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk oleh industri perbankan.

Adanya komitmen dari industri perbankan untuk melindungi data pribadi nasabah merupakan salah satu upaya mitigasi risiko dalam penerapan business judgement rule yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif berupa meningkatnya kepercayaan nasabah.