DENPASAR - Ada-ada saja aksi Komang Agus Tawan. Gara-gara mencuri celana dalam wanita di Buleleng, Bali, Komang ditangkap polisi. 

“Polisi melakukan penangkapan terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli.

Polisi mengatakan, pencurian dilakukan pelaku pada Senin, 27 Juli. Pelaku mulanya berpura-pura mencari rongsokan.

“Setelah dilihat situasi dalam keadaan sepi laki-laki tersebut mengambil pakaian yang dijemur di depan pekarangan rumah,” sambung Vicky.

Kasus ini lantas diselidiki polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap. Dari pemeriksaan, pelaku menurut Vicky mengakui perbuatannya. Diduga Komang mengalami kelainan orientasi seksual.

“(Pelaku mencuri untuk) memenuhi orientasi seksnya,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)