JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Perlawanan tersebut diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski menurut dia nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara.
"Kenapa kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang lain tetapi pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada Gus Yaqut sebagai Menteri Agama," kata Dodi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11 Agustus.
Dodi menyinggung peran Fuad yang disebut telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020. Menurut dia, Fuad juga disebut dalam rangkaian peristiwa terkait perubahan kebijakan kuota haji.
Karena itu, dia mempertanyakan apakah perkara tersebut justru mengabaikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji.
"Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung," ujarnya.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat. Dodi menilai dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.
Dia juga mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Persoalan lain yang disoroti yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Dodi menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.
"Artinya sebagai Menteri Agama dia berwenang menerbitkan kebijakan, dia berwenang membuat keputusan Menteri Agama. Dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," katanya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Dodi memastikan tim hukum akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan KPK.
"Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan untuk mempermasalahkan apa yang apa konstruksi hukum yang disampaikan di dalam tuntutan. Nah, berikutnya teman-teman dari tim advokasi akan menjelaskan mengenai surat dakwaan tadi secara lebih terperinci," sebut Dodi.
Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Menurut Mellisa, kerugian tersebut dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan PIHK dari jemaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas, serta keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya fee percepatan.
Mellisa mempertanyakan bagaimana keuntungan yang diterima PIHK dari uang jemaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ujarnya.
Menurut dia, apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, persoalannya seharusnya dikonstruksikan sebagai dugaan suap atau gratifikasi, bukan otomatis sebagai kerugian keuangan negara.
Tim hukum juga kembali membantah tudingan Yaqut menerima US$271 ribu. Mellisa menyebut pihaknya telah membaca seluruh berkas perkara dan meyakini tudingan tersebut akan diuji dalam persidangan.
"2024 tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut," katanya.
Mellisa berharap proses persidangan berjalan terbuka sehingga seluruh konstruksi dakwaan dapat diuji melalui pembuktian.
Dia juga mempertanyakan pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan terkait pembahasan Panja, BPIH, maupun persoalan kuota, tetapi menurut dia tidak pernah dipanggil dalam perkara tersebut.
"Jangan sampai proses ini hanya untuk mempersalahkan atau mengkriminalisasikan seseorang," ujar Mellisa.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan kembali digelar pekan depan dengan agenda perlawanan dari tim kuasa hukum Yaqut.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)