JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy tiba-tiba memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Muhadjir tiba di kantor KPK sekitar pukul 17.54 WIB, Senin, 18 Mei. Dia tampak didampingi sejumlah orang yang sudah lebih dulu menunggu kehadirannya.

Tak ada pernyataan yang disampaikan Muhadjir saat akan masuk ke dalam gedung. Dia hanya menyebut pemeriksaannya sudah diumumkan KPK.

“Enggak-enggak. Kan sudah diumumin (terkait pemeriksaan yang digelar, red),” kata Muhadjir di lokasi.

Muhadjir terlihat membawa map cokelat dan sempat menukarkan kartu identitasnya di meja resepsionis gedung. Dia sempat menunggu sebentar sebelum naik ke ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sudah menyatakan Muhadjir minta penjadwalan ulang. Katanya, ada kegiatan yang sudah lebih dulu harus dihadiri.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ungkap Budi lewat keterangannya.

Adapun Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Dia diketahui sempat menggantikan Yaqut Cholil Qoumas yang berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Keduanya diketahu jadi tersangka setelah KPK lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)