JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) AP yang ditangkap otoritas Myanmar dan divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan terkait kelompok pemberontak akhirnya dapat kembali ke Indonesia.
Kepulangan AP berkat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta amnesty kepada pihak Myanmar.
"Pascavonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP," ujar Jubir Kemlu Roy Sumirat melalui keteranga tertulisnya, Minggu, 20 Juli.
Asal tahu saja, Kemlu dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pd tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.
"Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," tutur Roy.
Roy menambahkan, Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini.
"Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," pungkasnya.
Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas Myanmar tidak sendirian menghadapi situasi yang dialaminya, sejak awal hingga saat ini terus memberikan pendampingan.
Adanya WNI yang ditahan otoritas Myanmar terungkap saat Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Hari Senin kemarin.
Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengungkapkan adanya WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena tuduhan terkait kelompok pemberontak.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam keterangan kementerian mengatakan, pihaknya bersama KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," jelasnya dalam keterangan Kemlu RI, Selasa 1 Juli.
Lebih jauh dijelaskan, AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," jelas Judha.
另请阅读:
Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu RI dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tegas Judha.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)