JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dengan cara tak profesional, maka, tidak memiliki nilai pembuktian.
Pendapat itu disampaikannya ketika dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Nah yang paling penting adalah ketika alat bukti itu diperoleh melalui proses penyitaan yang tidak profesional maka dia tidak punya nilai sebagai alat bukti," ujar Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Juni.
Hal itu menjadi salah satu konsekuensi dari kualifikasi alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak profesional.
Chairul menyebut tak menutup kemungkinan penggunaan cara yang tak profesional dalam memperoleh alat bukti bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, ada Yurisprudensi terkait hal tersebut
"Kalau dikatakan tadi apakah suatu perbuatan melawan hukum, bisa jadi. Itu sebagai perbuatan melawan hukum ada yyurisprudensi terkait dengan hal itu ketika penyitaan terhadap barang yang bukan menjadi barang bukti dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ada Yurisprudensi-nya," ungkapnya.
Yang jelas, kata Chairul, alat bukti yang perolehannya tidak sesuai dapat berpengaruh dalam proses pembuktian dan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
"Karena diperoleh secara tidak sah, diperoleh dengan cara-cara yang tidak profesional itu menyebabkan dia tidak bisa diguanakan sebagai alat bukti," kata Chairul.
另请阅读:
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)