YOGYAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI resmi membuka lowongan kerja Pendamping Desa April 2025. Rekrutmen ini dibuka besar-besaran untuk mengisi 41 formasi tenaga ahli dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Komponen 2 Tahun 2025. Lantas, apa tugas pendamping desa?

Sebagai informasi, pendaftaran pendamping desa bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman https://rekrutmenp3pd.kemendesa.go.id. Lewat situs tersebut, pelamar bisa melihat syarat dan 41 posisi yang ditawarkan dalam rekrutmen ini.

Tugas Pendamping Desa

Pendamping desa masuk dalam tenaga pendamping profesional yang berfungsi  memfasilitasi perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan

Adapun yang dimaksud dengan pendamping profesional adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemnerdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Untuk Wilayah kerjanya, pendamping desa akan di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

Dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa akan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa.

Lebih lanjut, tugas pendamping desa termaktub dalam Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, tepatnya dalam dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3). Berikut rinciannya:

  • Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), dan Pembangunan yang berskala lokal Desa.
  • Bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.

Selanjutnya, beleid tersebut mengalami penyempurnaan isi, sehingga terdapat penambahan tugas untuk pendamping desa.

Tambahan tugas bagi pendamping desa termaktub dalam Pasal 10B ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023. Adapun penambahan tugasnya sebagai berikut:

  • Melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
  • Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs (Sustainability Development Goals/tujuan pembangunan berkelanjutan) Desa.
  • Mentoring pendampingan lokal desa dan KPMD.
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan berkaitan dengan fasilitas implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam aplikasi laporan harian dalam SID (Sistem Informasi Desa).
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan-kegiatan sehar-hari di desa atau antar desa yang berkaitan dengan BumDes dan BumDes Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.
  • Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID.

    Memberikan penilaian kinerja tenaga pendamping profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Demikian informasi tentang tugas pendamping desa. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)