JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas insiden pengancaman dan kekerasan terhadap seorang wartawan yang melibatkan ajudannya di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 5 April. Ia menyesalkan kejadian tersebut.

“Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Listyo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu, 6 April.

Listyo mengaku akan mencari tahu perihal sikap ajudannya itu. “Karena saya baru mendengar dari link berita ini,” tegasnya.

“Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” sambung Listyo.

Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan yang diduga dilakukan ajudan Listyo. Peristiwa ini disebut terjadi ketika Kapolri berada di Stasiun Tawang Semarang dan menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

Ketika itu itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Listyo meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik. “Salah satunya bahkan sempat dicekik,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf dalam keterangannya.

“Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” sambungnya.

Kondisi ini membuat PFI Semarang dan AJI Semarang mendesak pelaku minta maaf. Sebab, peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, sanksi harus diberikan bagi pelaku. “Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” pungkas Daffy


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)