JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada dokumen yang dikondisikan bahkan diduga bakal dimusnahkan. Temuan ini didapat saat penyidik menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September.

“Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 September.

Dokumen itu diduga kuat berisi tentang aliran uang ke pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Ali. Hanya saja, KPK masih belum memerinci siapa saja mereka meski nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut terjerat.

KPK mengingatkan kejadian serupa jangan sampai terjadi. Sebab, siapapun yang mengondisikan maupun memusnahkan bukti bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegasnya.

“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 28 September dan Jumat, 29 September. Hasilnya ditemukan uang hingga puluhan miliar dalam pecahan mata uang asing maupun rupiah serta senjata api.

Untuk temuan uang, KPK akan melakukan analisis dan penyitaan. Sementara senjata api bakal diserahkan ke pihak kepolisian untuk didalami.

Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)