SUKABUMI - Enam orang tersangka ditangkap dan ditetapkan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas bernama Kamat Adijaya (41), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan keterangan, akhirnya kami menetapkan enam tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga korbannya  tewas di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak pada Kamis, (27/4)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, 1 Mei.

Menurut Maruly, hasil penyidikan tersebut terungkap ada 10 pelaku yang terlibat kasus ini, namun empat orang lainnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Ia menyebut inisial enam tersangka yang telah ditangkap itu, antara lain YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50) dan H (39). Para tersangka ini berasal dari dua desa di Kecamatan Cikakak.

Pria yang akrab disapa Aa Dede ini memaparkan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka ini berawal salah satu tersangka kehilangan sepeda motornya dan mencurigai korban sebagai pelakunya.

Kemudian para tersangka pun akhirnya berembuk untuk mencari Kamat dan kebetulan korban sedang mengunjungi rumah ibu mertuanya di Kampung Cicariang.

Mengetahui Kamat ada di rumah orang tua istrinya, tersangka YM, UD dan PS melakukan penjemputan dan membawa korban ke lokasi berbeda sekitar tujuh kilometer dari rumah mertuanya.

Di lokasi ini, sudah ada pelaku lainnya yakni UB, E dan H yang kemudian mereka melakukan interogasi dan penganiayaan agar Kamat mengaku telah mengambil sepeda motor milik salah satu tersangka.

"Awalnya, korban tidak mau mengaku, namun karena terus menerus dianiaya akhirnya ia terpaksa mengakuinya," ujarnya.

Usai mendengar pengakuan korban, para pelaku kembali menyeret Kamat ke lokasi lain dengan jarak sekitar tiga km. Di lokasi ini sudah ada tersangka lain yang juga ikut menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepalanya.

Tidak puas, korban pun kembali diseret ke pinggir jalan dan kembali dihajar bertubi-tubi hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan koma. Usai menganiaya para tersangka meninggalkan Kamat begitu saja di pinggir jalan dalam kondisi tergelak.

Personel Polsek Cikakak dan Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima informasi adanya tindak main hakim sendiri itu langsung menuju lokasi tempat korban berada.

Melihat kondisi Kamat yang kritis, polisi pun langsung mengevakuasi ke RSUD Pelabuhanratu untuk menjalani perawatan. Namun sayang nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat, (28/4) dini hari.

Personel Satreskrim Polres Sukabumi pun langsung mengembangkan kasus ini dan kurang dari 24 jam, enam tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda, baik di rumah tersangka maupun di kebun. Sementara empat tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

Di sisi lain, pihak Polres Sukabumi juga masih mencari informasi terkait latar belakang korban apakah yang bersangkutan pernah atau tidak melakukan pencurian sepeda motor seperti dicurigai oleh para pelaku penganiayaan itu.

Menurut Maruly, apapun itu latar belakang Kamat, para tersangka tidak berhak main hakim sendiri apalagi baru sebatas mencurigai, apalagi antara korban dengan para pelaku sudah saling mengenal.

"Untuk barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan dua unit sepeda motor milik tersangka. Dari keterangan dokter RSUD Sekarwangi yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban, kematian Kamat diakibatkan luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul," kata Maruly dikutip ANTARA, Senin, 1 Mei.

Menurut dia, enam tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan hingga tewas di muka umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Para tersangka pun dijerat pasal 382 KUHP tentang penculikan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Sementara, keterangan dari salah seorang tersangka, ia dan rekannya menjemput korban hanya sebatas ingin meminta pengakuan bahwa yang bersangkutan telah mencuri sepeda motor milik salah seorang tersangka lainnya.

Tetapi ia membantah telah melakukan penganiayaan karena korban sudah mengaku saat dalam perjalanan dan sempat ngopi dan ngerokok bareng.

"Korban ngaku sendiri bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi saat itu sudah ada massa dan akhirnya Kamat dihakimi," pungkasnya.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)