YOGYAKARTA - Sertifikasi halal penting dimiliki oleh pengusaha, baik UKM, bisnis besar, hingga produk dari luar negeri. Beberapa pemilik bisnis mungkin sudah mengajukan pendaftaran label halal, namun masih menunggu proses verifikasi hingga penerbitannya. Kini nda bisa cek status sertifikasi halal MUI secara online. 

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengatakan bahwa saat ini produk yang sudah bersertifikat halal bisa dicek lewat laman resmi BPJPH. Jadi anda bisa tracing berbagai produk milik anda maupun milik brand lain melalui lama www.halal.go.id.

Cara Cek Status Sertifikasi Halal MUI 

BPJPH telah menghadirkan layanan cek sertifikasi halal secara online mengikuti kebutuhan di era digital. Layanan ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah suatu produk sudah bersertifikasi halal atau belum. Pengecekan bisa dilakukan lewat website, aplikasi, dan WhatsApp, sebagai berikut:

Cek Status Sertifikasi Halal MUI Melalui Website

Untuk mengecek status sertifikasi halal lewat laman resmi MUI, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka situs halalmui.org 

2. Klik Cek Produk Halal 

3. Isi kolom dengan nama produk atau nama produsen sesuai pilihan

4. Klik Cari Hasil pencarian status produk Halal MUI akan terlihat

Cek Status Sertifikasi Halal MUI Melalui Aplikasi

Anda juga bisa mengecek status sertifikasi halal lewat aplikasi Halal MUI yang bisa diakses di Android dan iOS. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Unduh aplikasi Halal MUI di Google Play Store dan App Store

2. Buka aplikasi Halal MUI 

3. Klik sub menu. Cari Produk Halal 

4. Ketik nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat 

5. Hasil pencarian status produk akan terlihat

Cek Status Sertifikasi Halal MUI Melalui WhatsApp

Bagi yang tidak ingin repot mengunduh aplikasi dan mengakses website, anda juga dapat mengecek status sertifikasi halal melalui WhatsApp. Caranya sangat mudah, yakni anda tinggal menghubungi nomor WA: 0811-1148-696.

Namun anda perlu bersabar karena costumer care tidak pasti akan langsung merespon permintaan anda. Costumer care LPPOM memiliki jam operasional tertentu: Hari Senin-Kamis (08.00-17.00 WIB) dan Jumat (09.00-17.00 WIB).

Demikian beberapa cara cek status sertifikasi halal MUI secara online. Anda bisa memilih cara yang menurut anda paling mudah dan sesuai kondisi anda. Dengan adanya layanan online ini, anda tidak perlu repot harus datang ke kantor MUI. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)