JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku bersalah atas semua perbuatannya. Ferdy Sambo bakal bertanggungjawab atas semua yang sudah terjadi.

Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo dihadapan orang tua Brigadir J dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf," ujar Sambo kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Selasa, 1 November.

Kemudian, dalam pengakuannya, eks Kadiv Propam itu sangat menyesali perbuatannya. Sebab, saat itu dia tak mampu mengontrol emosi.

Sehingga, karena dikendalikan emosi, peristiwa berdarah yang merugikan seluruh pihak itupun terjadi.

"Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi, akibat dari kemarahan saya," ungkap Sambo.

"Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," sambungnya.

 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Sehingga, dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)