JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut, Irjen Napoleon Bonaparte sempat menolak kesepakatan awal terkait upah penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan cessie Bank Bali. Sebab, saat itu Tommy Sumardi hanya membawa uang tunai senilai 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Irjen Bonaparte Napoleon dengan agenda mendengarkan tanggapan dari tim hukum Bareskrim Polri.

"Uang sebesar 100 ribu USD, kemudian dibagi 3, sebesar 20 ribu USD kepada Prasetijo, 30 ribu USD untuk TS (Tommy Sumardi), dan 50 ribu USD untuk Irjen NP. Namun Irjen NP tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut," kata salah tim kuasa hukum Bareskrim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 September.

Pertemuan awal dalam kesepakatan itu terjadi di ruang kerja Irjen Napoleon Bonaparte pada April 2020. Pertemuan diikuti oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Dalam pertemuan itu Tommy hanya meminta Irjen Napoleon melihat status red notice Joko Tjandra. Tetapi ditolak karena nominal uang yang akan diberikan tidak sesuai.

"TS (Tommy Sumardi) bersama PU (Prasetyo Utomo) mendatangi ruangan Irjen NB (Napoleon Bonaparte) selaku Kadiv Hubinter Polri dan Irjen NB menyampaikan bahwa red notice atas nama DT bisa dibuka asal ada uang sebsar Rp3 miliar," kata dia

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte sepakat dengan imbalan senilai Rp7 miliar terkait penghapusan red notice Joko Tjandra saat masih menjadi buron kasus hak tagih Bank Bali.

Kesepakatan ini terjadi antara Irjen Napoleon Bonaparte dengan Tommy Sumardi yang juga tersangka dalam perkara tersebut. 

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 milar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 milar," kata salah seorang kuasa hukum Bareskrim di persidangan.

Adapun dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.

Joko Tjandal dalam pemeriksaan disebut mengakui memberikan sejumlah uang untuk pengurusan red notice. "Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Senin, 24 Agustus.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)