JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte pada Selasa, 29 September. Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon atau Bareskrim Polri.
Bareskrim meminta majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini menolak semua permintaan pemohon dalam hal ini Irjen Napoleon Bonaparte.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," kata salah seorang kuasa hukum Bareskrim di persidangan, Selasa, 29 September.
Bareskrim menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab, prosesnya diawali dengan nota dinas dari Kadiv Propam dan Kabareskrim.
"Bawa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam polri yang diajukan Kabareskrim Polri," kata di.
SEE ALSO:
Pihak Napoleon tetap pada pendiriannya bahwa penetapan tersangka itu tidak disertai barang bukti yang kuat. Dengan demikian mereka tetap pada pendiriannya.
"Kami tetap pada permohonan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka.
Sebelumnya, Pengacara Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti meminta majelis hakim untuk memutuskan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Alasannya, penetepan tersangka oleh pihak termohon, yakni Bareskrim Polri tidak didasari bukti yang cukup. Sehingga, dinilai perlu diuji lebih jauh perihal tersebut.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," ucap Putri dalam persidangan, Senin, 28 September.
Selain itu, kata Putri, kliennya sama sekali tidak menerima suap atau janji dari siapa pun tekait penghapusan red notice. Dengan alasan tersebut, kliennya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Joko S Tjandra," kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)