JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah uang sewa Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence senilai Rp1,5 miliar memakai duit dari Joko Soegiarto Tjandra.
Namun demikian, Pinangki melalui pengacaranya Aldrus Napitupulu tidak mau menyebut sumber uang kliennya. Hanya saja, kata dia, semua akan dibuktikan dalam persidangan.
"Nanti kami buktikan itu bukan dari hasil perbuatan yang melawan hukum," ucap Pengacara Pinangki, Aldrus kepada wartawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 23 September.
Menurut dia, meski harga sewa yang cukup fantastis untuk sekelas Pinangki sebagai fungsional jaksa dan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung adalah hal biasa.
"Ya wajar (bayar sewa)," kata dia
Dalam surat dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, sesuai dengan jabatan Pinangki pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 menerima gaji dan tunjangan tiap bulan yaitu gaji Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850.
“Dengan total keseluruhan Rp18.921.750 ditambah dengan penghasilan suami terdakwa bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp11 juta,” kata jaksa.
Selain itu, Pinangki menurut jaksa tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang.
Pinangki didakwa melakukan pidana pencucian uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900. Duit ini digunakan untuk beberapa hal.
Salah satunya Pinangki disebut menggunakan uang senilai 68.900 dolar AS, dan 38.400 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar untuk menyewa unit di Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?
Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)