JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka atas dugan menghalangi proses penyidikan. Sebab, Andi disebut dengan sengaja membuang ponsel yang berisi petunjuk dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Kami telah mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP (Ponsel) milik AIJ," ucap Koordinator Maki, Boyamin dalam keterangannya, Selasa, 22 September.

Kata Boyamin, ponsel yang dibuang Andi Irfan Jaya berisi percakapan antara jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Percapakan itu diduga menyoal action plane pengurusan fatwa dan upah jika berhasil.

"Diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait yang diduga termasuk tokoh politisi. Sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," kata dia.

Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat, Boyamin menyebut, ponsel itu dibuang di laut Losari sekitar Juli hingga Agustus 2020. 

"AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merek iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari," ungkapnya.

Dengan dasar itulah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diminta untuk segera menetapkan Andi Irfan Jata sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan.

Kemudian, menyangkakan Andi Irfan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

Adapun dalam kasus penerbitan fatwa Mahkamah Agung ini, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. 

Penetapan tersangka karena Andi Irfan diduga menjadi perantara suap ke jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga disebut ikut aktif untuk pengurusan fatwa di MA dan diduga menerima uang dari Djoko Tjandra.

Andi Irfan dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)