JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan mengumumkan aturan baru mengenai tahapan Pilkada 2020 dengan pertimbangan protokol kesehatan. Pengumuman akan dilakukan pekan depan.

Keputusan ini diambil usai pertemuan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang membahas potensi pelanggaran protokol kesehatan dari para peserta pilkada saat tahapan kampanye.

"Kami bicarakan semua dan langkah-langkah sudah diambil. Tanggal 23, critical time, (bertepatan dengan) pengumuman pasangan calon," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Jumat, 18 September.

Luhut menyebut, pemerintah akan memutuskan aturan secara spesifik mengenai tahapan kampanye, terutama kampanye fisik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"KIta lihat, apakah kampanye akan di ruangan saja dengan jumlah terbatas, dan seterusnya. Kita akan umumkan tanggal 23," tutur dia.

Siang tadi, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengumpulkan stakeholder terkait untuk membahas rencana pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020.

Lembaga yang membahas Perppu tersebut selain Kemenkopolhukam adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Rapat kita hari ini pukul 14.00 WIB membahas draf perppu pilkada," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Perppu mengenai pilkada saat ini memang sudah pernah diterbitkan, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Kini, perppu tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Tapi Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei tersebut hanya mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 secara umum di masa pandemi COVID-19.

Sementara, aturan teknis hingga tahapan pilkada yang melibatkan pertemuan fisik masih diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang lama. 

KPU maupun Bawaslu tidak bisa bertindak tegas untuk memodifikasi aturan teknis agar mencegah penularan COVID-19 serta memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Oleh karenanya, Perppu jilid dua yang dibahas hari ini terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan bagi peserta pilkada maupun penyelenggara.

"Perppu yang akan dibahas hari ini (membahas) pelanggaran protokol kesehatan bagi pilkada," ujar Fritz.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)