JAKARTA - Kejaksaan Agung belum akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka terkait komunikasi dengan Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan, pemeriksan baru akan dilakukan jika penyidik menemukan alat bukti permulaan. Namun hingga saat ini, hal tersebut belum ditemukan.
"Sampai saat ini belum ada (pemeriksaan). Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya nanti akan kita lihat alat bukti," ucap Febrie kepada wartawan, Senin, 7 September.
Namun Febrie menegaskan, pihaknya bakal membuka sejauh mana proses penyidikan. Bahkan, besok semuanya bakal diungkapkan secara transparan.
"Silakan saja nanti kita buka ruang untuk press rilisnya, tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim, kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silakan," pungkas dia.
另请阅读:
Mantan Jamintel Jan Samuel Maringka sebelumnya mengaku pernah menelepon Djoko Tjandra saat buron. Jan Maringka dua kali menelepon Djoko Tjandra saat dirinya masih menjabat Jamintel.
"Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkuta sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu. Intinya berkomunikasi tanggal 2 dan 4 Juli kalau tidak salah," ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak dikonfirmasi VOI, Senin, 7 September.
Jan Maringka dalam keterangannya mengaku hanya meminta Djoko Tjandra menyerahkan diri. Saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Intinya adalah memang berdasarkan keterangan yang bersangkutan komunikasi itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Joko Tjandra menjalanai dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi," papar Barita.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)