JAKARTA - Pengemudi mobil HRV yang menabrak PNS di Thamrin, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka. Akibat kecelakaan ini korban berinisial DWS meninggal dunia.
“Sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikonfirmasi VOI, Jumat, 21 Agustus.
Tabrakan ini terjadi pada Kamis, 20 Agustus di dekat hotel Red Doorz Thamrin. Saat itu korban yang mengendarai motor terpental hingga meninggal dunia karena ditabrak mobil yang dikemudikan HHP.
另请阅读:
Saat itu, bemper mobil HHP mengenai belakang motor yang dikendarai DWS. Korban terpental dari motornya ke aspal dan mengalami luka di kepala. Korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)