JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjuk Benny Mamoto sebagai Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu Mahfud juga menunjuk Poengky Indarti sebagai juru bicara komisi tersebut.
Penunjukkan ini dilakukan dalam rapat perdana yang diselenggarakan di kantor Kemenko Polhukam usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komisioner Kompolnas.
"Kami tadi langsung rapat, menyangkut personil, kita meminta Bapak Benny Josua Mamoto untuk menjadi dalam jabatan resmi di Keppres namanya sekretaris Kompolnas, tapi kita akan mengubahnya menjadi ketua harian. Karena ada ketuanya yang sehari hari itu saya, lalu wakilnya ada menteri yang tidak mungkin sehari-hari bekerja, lalu ada kordinator harian yang secara resmi kalau di dalam Perpres itu namanya sekretaris. Kemudian juru bicara kami adalah Ibu Pungki Indarti nah itu tadi kesepatakan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.
Kompolnas, sambung Mahfud, bakal bekerja dengan menggunakan pendekatan persuasif. Cara kerja ini dinilai penting agar komisi ini dapat memberikan masukan yang positif bagi kepolisian. "Nanti apa yang kami sampaikan ke Polri betul–betul bisa memberi masukan. Kalaupun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke Kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan Kompolnas dan Polri adalah mitra. Sehingga, apapun yang menjadi masukan, pertimbangan, maupun usulan yang diberikan Kompolnas untuk kepolisian harus menjadi perhatian. Sementara untuk kebijakan yang mengatur secara mendasar, Kompolnas akan menyampaikannya secara langsung kepada Presiden.
"Karena Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang. Adapun yang sifafnya kebijakan yang lebih mendasar. Kompolnas ini nanti akan menyampaikan kepada Presiden," ungkapnya.
另请阅读:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik ketua dan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Merdeka pada Rabu, 19 Agustus. Pelantikan tersebut didasari Keputusan Presiden RI Nomor 54/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Adapun sembilan orang yang dilantik itu adalah sebagai berikut.
Ketua: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Wakil ketua: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Anggota:
1. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
2. Benny Josua Mamoto mewakili pakar kepolisian
3. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian
4. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian
5. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
6. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
7. Poengki Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kompolnas memiliki tugas seperti membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)