JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik ketua dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Merdeka pada Rabu, 19 Agustus.

Pelantikan tersebut didasari Keputusan Presiden RI Nomor 54/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Acara pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang didampingi rohaniwan.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan setulus tulusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti para komisioner yang dilantik.

Adapun sembilan orang yang dilantik itu adalah sebagai berikut.

Ketua: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Wakil ketua: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Anggota:

1. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

2. Benny Josua Mamoto mewakili pakar kepolisian

3. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian

4. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian

5. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

6. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

7. Poengki Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

Diketahui, Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kompolnas memiliki tugas seperti membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)