JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menjadwalkan pemeriksaan dalam penyidikan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Djoko Tjandra, Rabu, 19 Agustus, besok.
"Besok periksa Djoko Tjandra sebagai tersangka pengguna 8 dokumen palsu sebagaimana pasal 263 ayat 2 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus.
Namun, Ferdy belum bisa memastikan lokasi pemeriksaan. Djoko Tjandra saat ini berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
"Belum tahu. Semua tergantung situasi," katanya.
另请阅读:
Djoko Tjandra ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Dia dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, Pasal 426 tentang membantu pelarian pelaku kejahatan, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.
Dalam kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Polri lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara.
Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)