BANDUNG - Partai Amanat Nasional (PAN) memecat anggota DPRD Ciamis, Jawa Barat, berinisial SU dari keanggotaan partai. SU diketahui melaporkan anaknya, GM, ke Polda Jawa Barat gara-gara tersinggung dengan unggahan di Facebook.

“Betul yang bersangkutan diberhentikan sebagai kader PAN (dengan) SK DPP,” kata Ketua DPW PAN Jabar,   Ahmad Najib Qodratullah kepada wartawan, Senin, 17 Agustus. 

SU diberhentikan karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perselisihan dengan putrinya. 

Tapi SU saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Ciamis. Sebab pemberhentian anggota dewan harus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat. 

Soal pemecatan ini, belum ada tanggapan dari SU terkait kasus yang dilaporkan ke polisi atau pun terkait pemberhentian sebagai kader partai.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Yaven Duma Parembang membenarkan adanya pelaporan dari SU terhadap anaknya GM. 

Kasus ini dilaporkan anggota DPRD Ciamis pada 13 April. Yaven menerangkan, persoalan keluarga diduga jadi pemicu anggota dewan melaporkan anaknya sendiri. 

"Motifnya sementara karena pelapor dan ibu terlapor baru bercerai sehingga membuat suasana keluarga tersebut kurang harmonis," ujar Yaven, Kamis, 13 Agustus.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)