JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan narapidana dalam kasus korupsi cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra tak akan mendapat perlakuan khusus karena akan ditahan bersama napi lainnya di Lapas Salemba, Jakarta.

Hanya saja, sebelum bergabung dengan napi lainnya di lembaga permasyarakatan, Djoko harus ditempatkan di dalam sel isolasi untuk melaksanakan isolasi mandiri demi mencegah terjadinya penularan COVID-19 selama 14 hari.

"Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri dan mapenaling (masa pengenalan lingkungan) dan hasil rapid non-reaktif maka yang bersangkutan (Djoko Tjandra, red) akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 8 Agustus.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Salemba, Djoko Tjandra sempat ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Namun pemeriksaan tersebut telah dinyatakan rampung sementara. Atas alasan inilah, Djoko Tjandra kemudian dipindah.

"Dari rapat koordinasi yang baru kita laksanakan, terkait pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas (Pemasyarakatan) untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat, 7 Agustus.

Adapun Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli. Selain itu, dia merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)