JAKARTA - Terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra resmi mendekam di salah satu ruang sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri. Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba diklaim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Foto-foto penampakan Djoko Tjandra di dalam penjara beredar di kalangan awak media.Terlihat Djoko Tjandra dengan memakai baju kemeja warna merah dan celana hitam panjang, dikawal oleh enam orang anggota Bareskrim Polri.
Djoko diantar menuju dalam sel tahanan nomor satu. Ruangan sel tahanan itu terlihatat cukup besar, tanpa ada banyak fasilitas di sana. Hanya tempat tidur berukuran besar layaknya sel tahanan dengan bilik toilet di sampingnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penepatan Djoko Tjandra di sel tahanan itu berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan pihak Rutan Salemba. Nantinya, jika serangkaian pemeriksaan rampung, maka, penyidik akan memindahkannya ke Rutan Salemba.
"Yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus.
Sebelum ditempatkan di sel tahanan, Djoko Tjandra menjalani pencocokan wajah menggunakan alat pemindah wajah. Hasilnya, tingkat keidentikan mencapai 98,05 persen dengan foto yang digunakannya dalam pembuatan e-KTP.
"Hasil pencocokan wajah oleh Inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra," tandas Argo
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra sengaja ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Kita akan lanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan kasus yang berkaitan dengan surat jalan, rekomendasi, kemungkinan lidik (penyelidikan) terkait dengan aliran dana," kata Listyo.
Adapun Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia, pada Kamis, 30 Juli. Selain itu, dia merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Selain itu, Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)