JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 30 Oktober 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) keluarkan fatwa haram berikan uang ke pengemis. Fatwa itu keluar karena kebiasaan memberi uang ke pengemis di jalanan bisa menyuburkan sikap malas.
Sebelumnya, kemunculan pengemis di jalanan kota besar di Indonesia –utamanya Makassar jadi perhatian banyak orang. Kehadirannya dianggap bukti bahwa pemerintah tak bekerja dengan baik. Kondisi itu membuat MUI Sulsel menuntut pemerintah berdayakan pengemis.
Amanat Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tak bisa dianggap remeh. Pasal itu menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memelihara fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Realitanya justru berkata lain. Kehadiran kaum pangemis jadi potret suram wajah Ibu Kota. Suatu tanda pemerintah daerah tak bekerja dengan baik. Mereka meminta uang di jalanan dan mencoreng wajah kota.
Belum lagi beberapa di antaranya tak peduli dengan keselamatan sehingga membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Narasi itu muncul pula di Makassar, Sulawesi Selatan. Potret orang meminta-minta di jalanan seakan sudah jadi pemandangan sehari-hari.
Pemerintah setempat sampai kelabakan. Pemerintah Kota Makassar sampai mengeluarkan peraturan khusus untuk pembinaan pengemis dan anak jalanan. Atau lebih lengkapnya hadir dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008.
Isi menegaskan pengemis dilarang mengemis – apalagi membawa-bawa nama panti asuhan dan sejenisnya supaya mendapatkan uang. Perda itu juga meminta aparat keamanan memastikan tiada lagi warga yang memberikan uang kepada anak jalanan.
Pemberian uang dipandang tak mendidik. Mereka yang ingin membantu pengemis hidup layak diminta menyerahkan bantuannya ke lembaga sosial.
SEE ALSO:
Semuanya karena pengemis di jalanan justru akan semakin nyaman dan malas jika diberikan uang terus-menerus. Fakir miskin takkan berpikir berjuang dan mencari pekerjaan yang layak.
“Setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan kegiatan mengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu di tempat umum yang dapat mengancam keselamatannya, keamanan dan kelancaran penggunaan fasilitas umum,” isi pasal 48 ayat 1 Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008.
Kehadiran Perda itu tak benar-benar membuat Makassar terbebas dari pengemis. Efektivitas peraturan dari tahun ke tahun dipertanyakan. MUI Sulsel pun mencoba menanggapinya secara serius. Kelompok ulama Sulsel itu akhirnya bersepakat mengeluarkan fatwa haram kepada mereka yang memberi uang ke pengemis pada 30 Oktober 2021.
Fatwa itu hadir dalam Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2021. MUI melarang orang memberi uang ke pengemis karena dianggap tidak mendidik karakter yang baik. Pengemis akan cenderung malas dan tak mau bergerak mencari pekerjaan lain karena merasa puas dengan pengemis.
Kehadiran fatwa haram itu juga berisi tuntutan supaya pemerintah segera melakukan pemberdayaan serius bagi mereka yang mengemis, sebagaimana amanat UUD 1945. Pemerintah harus tahu bahwa hadirnya pengemis di jalanan adalah buah dari kegagalan pemerintah daerah sejahterakan masyarakat.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik. Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakri sebagaimana dikutip laman muisulsel.or.id, 30 Oktober 2021.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)