JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan tegas terhadap permintaan sejumlah pedagang barang bekas (thrifting), terutama penjual pakaian bekas, yang berharap usaha mereka bisa dilegalkan dan bersedia membayar pajak.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jenis usaha para pedagang tersebut, namun tetap akan mengawasi dan menertibkan peredaran barang bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
"Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Jumat, 21 November.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan soal kesediaan membayar pajak, melainkan terkait kepatuhan terhadap regulasi, karena perdagangan pakaian bekas impor tetap dianggap ilegal.
"Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tegas Purbaya.
另请阅读:
Purbaya kemudian memberikan ilustrasi, "Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pedagang thrifting di Pasar Senen Rifai Silalahi, meminta agar usahanya dilegalkan dan mengaku tidak keberatan apabila nantinya harus membayar pajak.
"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," katanya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)