YOGYAKARTA - Bayaran KPR ialah komponen terutama yang tentu jadi persoalan banyak orang yang berencana mengajukan Kredit Pembiayaan Rumah. Tidak hanya DP(down payment) serta bayaran cicilan, terdapat beberapa bayaran lain yang butuh dipersiapkan. Postingan ini bakal mangulas secara lengkap menimpa bayaran KPR supaya kalian tidak kaget nantinya.

Apa Itu Bayaran KPR?

Bayaran KPR merupakan bayaran yang wajib dikeluarkan oleh calon nasabah yang bakal mengajukan permohonan kredit rumah. Bayaran ini ada yang wajib dibayarkan di awal saat sebelum akad serta terdapat pula yang dibayar dikala masa KPR.

Dengan membayar segala bayaran KPR, nasabah tidak cuma menampilkan komitmennya buat penuhi perjanjian kredit tetapi pula penuhi bermacam persyaratan yang diresmikan oleh bank serta pemerintah.

Rincian Biaya KPR yang Perlu Disediakan

Booking Fee

Bersumber pada Kamus Sebutan Perumahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan( 2017), booking fee ialah ciri intensitas pembeli buat membeli suatu properti. Dalam sebutan pemasaran properti, booking fee pula dapat disebut selaku NUP( No Urut Pemesanan) ataupun ciri jadi.

Bayaran Appraisal/ KJPP(Kantor Jasa Penilai Publik)

Saat sebelum KPR disetujui, pihak bank bersama KJPP ataupun Kantor Jasa Penilai Publik bakal melaksanakan survei ataupun evaluasi terhadap properti yang bakal kalian beli. Perihal ini dicoba buat memperoleh objektivitas harga.

Biaya APHT(Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

Akta Pemberian Hak Tanggungan ialah surat yang jadi bukti jaminan antara kreditur dengan debitur. Bayaran ini wajib kalian lunasi pada awal transaksi.

Biaya DP(Down Payment)

DP merupakan uang muka yang wajib dibayar buat tiap transaksi jual- beli rumah secara kredit. Umumnya DP wajib dibayar saat sebelum properti diserahkan dari penjual kepada pembeli. Sebagian bank ada yang membagikan sarana cicilan buat DP. Terdapat pula yang membagikan DP 0%.

Biaya Notaris

Buat menolong kalian mengurus legalitas rumah baik itu sertifikat berharga( semacam AJB/ Akta Jual Beli), APHT, pesan perjanjian serta lain sebagainya, kalian memerlukan dorongan notaris. Sebab itu, ada bayaran notaris yang wajib disiapkan. Besarannya bervariasi, bergantung pada nilai rumah yang bakal dibeli serta kebijakan tiap- tiap kantor notaris.

Biaya Asuransi

Dalam produk KPR yang ditawarkan, bank umumnya menyertakan asuransi untuk nasabahnya. Walaupun bukan merupakan bayaran yang harus dipenuhi, tetapi mempunyai asuransi sangat berarti selaku persiapan mengalami hal- hal tidak terduga di masa depan. Asuransi yang diberikan antara lain:

Asuransi kebakaran buat melindungi rumah bila terdapat kebakaran

Asuransi jiwa selaku proteksi untuk nasabah. Bila nasabah meninggal dunia saat sebelum masa KPR- nya lunas, hingga asuransi yang hendak meng- cover pelunasan utangnya

Asuransi kerugian buat melindungi bank dari kerugian yang diakibatkan oleh rusaknya rumah/ properti yang lagi dalam masa KPR

Bayaran BPHTB(Bea Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan)

BPHTB ialah bayaran yang wajib dikeluarkan oleh seorang yang bakal membeli rumah/ properti baru ataupun lama dari perseorangan ataupun pengembang. Saat sebelum membayar bayaran AJB( Akta Jual Beli), BPHTB wajib dilunasi terlebih dulu.

Biaya Provisi

Biaya provisi ialah seluruh bayaran yang digunakan buat bermacam kebutuhan sepanjang proses pengajuan KPR. Ini tercantum biaya marketing, fotokopi serta lain sebagainya. Bayaran provisi pula dapat disebut selaku bayaran jasa atas persetujuan bank terhadap KPR yang diajukan.

Biaya Angsuran

Biaya angsuran ataupun biaya cicilan merupakan jumlah yang wajib kalian bayar tiap bulannya sepanjang masa tenor KPR. Besaran cicilan rumah bermacam- macam, bergantung besar DP yang kalian bayar, nilai rumah serta pasti saja tenornya.

Biaya Penalti

KPR wajib dilunasi bersumber pada tenor yang telah disepakati. Jika sesuatu dikala kalian berniat melunasi KPR saat sebelum masa tenornya habis, hingga bank bakal menggunakan bayaran denda ataupun penalti. Jumlahnya berbeda- beda, bergantung kebijakan tiap- tiap bank.

Biaya Denda

Bayaran denda dalam KPR merupakan bayaran yang wajib dikeluarkan oleh nasabah bila terlambat membayar cicilan ke bank.

Berapa Persen Biaya KPR?

Lalu, berapa besaran dana yang harus dikeluarkan untuk masing-masing biaya KPR di atas?

  • Biaya Booking fee bervariasi antara 2-3% dari total harga rumah, namun biasanya berkisar antara Rp500.000-Rp25.000.000. Jika KPR ditolak, booking fee umumnya tidak bisa dikembalikan
  • Biaya appraisal nilainya fix antara Rp500.000 - Rp1.500.000
  • Biaya APHT dihitung dengan nilai konversi 0,25 dari 125% seluruh nilai kredit
  • Biaya DP berkisar antara 10-30% dari harga rumah
  • Biaya notaris bervariasi, tapi biasanya sebesar 1-2,5% dari nilai total objek
  • Biaya asuransi bervariasi, ada yang 1-4% dari total transaksi. Ada juga yang lebih dari 5% total kreditnya
  • Biaya BPHTB adalah 5% dari total transaksi setelah dikurangi NJOPTKP
  • Biaya provisi bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing bank. Tapi biasanya nilainya 1% dari seluruh total plafon
  • Biaya penalti yang dikenakan biasanya antara 1-2%. Tapi ada juga yang mengenakan 5-7%
  • Biaya denda biasanya berkisar antara 0,5% sampai 1% per hari dari  jumlah cicilan bulanan

Jadi setelah mengetahui rincian biaya KPR yang perlu disediakan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)