JAKARTA - "DIJUAL PULAU PENDEK NAN EKSOTIS," tertulis dalam sebuah iklan di situs jual beli online OLX, persis dengan penggunaan capslock yang 'menantang'. Iklan itu ramai diperbincangkan beberapa hari lalu. Hari ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan panduan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia. Ya, meski sejatinya Undang-Undang (UU) melarang.

Pulau pendek di OLX itu masuk kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntor, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Memiliki luas sekitar 242,07 hektare, pulau itu dijual murah dengan harga Rp36.500 per meter persegi. Dalam deksripsi iklan, penjual menulis pulau itu sangat cocok untuk dibuat menjadi objek wisata.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menjelaskan, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia diutamakan untuk konservasi. Bahkan, katanya persentase peruntukan ruang terbuka hijau mencapai 51 persen dari total luas pulau. Pernyataan itu disampaikan lewat rilis pers yang diterima VOI, Selasa pagi, 1 September.

"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau. Artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," kata Aryo.

Lebih lanjut Aryo memaparkan ketentuan yang dapat ditempuh jika seseorang ingin memiliki pulau pribadi di Indonesia. Syarat pertama, orang itu harus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, pemegang hak milik pulau pribadi wajib patuh terhadap aturan persentase area konservasi di pulau yang ia miliki.

"Kalau orang Indonesia itu boleh, asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," Aryo.

Penerbitan sertifikat kepemilikan akan jadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu," jelasnya.

Saat ini, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia. 

"Yang perlu kita tau adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh," tandasnya.

La Hasa, seorang warga yang tinggal seorang diri dalam pulau tersebut mengaku kaget dengan adanya penjualan pulau pendek itu.  “Saya tidak tahu dan kaget bahwa pulau ini jual. Karena kami tahu pulau ini adalah kediaman tanah adat dari leluhur kami,” kata La Hasa, Minggu (30/8/2020).

Dalam situs jual beli online itu, pulau pendek tersebut dijual dengan harga Rp 36.500 per meter persegi. Selain itu, dalam deskripsi jual beli online tersebut digambarkan bahwa pulau tersebut sangat cocok dibuat objek wisata. La Hasa mengatakan, ia bersama keluarganya yang tinggal di luar pulau sangat keberatan dengan adanya penjualan pulau yang sudah didiaminya selama puluhan tahun.

“Saya akan mengadakan pertemuan dengan semua keluarga agar langkah apa yang diambil,” ujarnya.  Ia menambahkan, dahulu pulau pendek banyak ditinggali oleh penduduk. Namun sekitar tahun 1971-an, seluruh penduduk yang tinggal di pulau pendek dipindahkah ke daratan Pulau Buton melalui program pemerintah.  Sementara itu, Kepala Desa Boneatiro Barat, Ilyas, yang juga keturunan dari penduduk pulau pendek mengatakan, semua anak cucu yang berada di Buton dan daerah lain kaget dengan adanya pejualan pulau pendek.  “Kami akan berkumpul untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan untuk dilaporkan ke kepolisian, supaya ditindaklanjuti,” ucap Ilyas.  Pulau pendek memang mempunyai pesona alam yang indah.  Baca juga: Anggota Dewan Meninggal karena Corona, Aktivitas Kantor DPRD Buton Tetap Normal Selain mempunyai garis pantai putih juga terdapat danau yang kehijauan serta terumbu karang dengan ikan yang melimpah.  Sehingga pendek sempat digadang-gadangkan menjadi salah satu destinasi wisata di Kabupaten Buton.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)