JAKARTA - Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi VIII, atas keberhasilannya mendorong penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Hal tersebut dinilai sebagai upaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah DPR, khususnya Komisi VIII, yang berhasil memperjuangkan agar biaya haji tahun 2026 bisa turun. Ini bentuk kepedulian terhadap rakyat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Ketua DPP BERSATHU, Farid Al Jawi di Jakarta, Kamis, 30 Oktober.
Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah resmi menetapkan rata-rata biaya haji tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta. Rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp 1,2 juta dari tahun lalu.
Sedangkan 38 persen sisa biaya haji atau Rp 33,21 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Dengan kesepakatan tersebut, BPIH tahun 2026 turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 yang sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah. Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah juga turun Rp1,23 juta, dari Rp55,43 juta pada 2025 menjadi Rp54,19 juta pada 2026.
Farid menilai, langkah penurunan ini mencerminkan kepekaan dan kepedulian wakil rakyat terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih berproses menuju pemulihan.
Farid juga menilai hasil penetapan biaya haji yang turun Rp2 juta dari tahun lalu itu merupakan bukti bahwa proses pembahasan BPIH dilakukan secara serius dan berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi dan efisiensi dalam setiap komponen biaya perlu terus dijaga agar penurunan ini berdampak nyata bagi calon jemaah.
"Komponen biaya harus terus didetailkan mulai dari penerbangan, pemondokan, hingga masa’ir seperti Arafah, Mina, dan Musdalifah. Efisiensi di sektor-sektor itu bisa memberi ruang lebih besar untuk penurunan biaya,” katanya.
另请阅读:
Farid juga menegaskan peran DPR sangat krusial dalam memastikan kebijakan biaya haji berpihak pada masyarakat. Ia menilai keberanian DPR dalm mengkritisi dan mendorong efisiensi menjadi faktor utama di balik turunnya biaya tahun ini.
"Peran DPR sangat menentukan. Tanpa keberanian dan ketegasan mereka dalam pembahasan, mungkin biaya haji tidak akan turun. Komisi VIII benar-benar menunjukkan komitmen kuat untuk membela kepentingan umat,” tegas Farid.
Di sisi lain, Farid mengingatkan agar penurunan biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan. Apalagi hal ini juga telah menjadi komitmen yang disampaikan DPR bahwa penurunan biaya tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan ibadah haji.
Ia pun mendorong agar Pemerintah dengan dikawal DPR dapat menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan profesional. "Kita tentu berharap biayanya turun, tapi pelayanan meningkat. Itu yang paling penting. Kami percaya DPR dan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Farid menyambut baik semangat baru di bawah Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia yang baru terbentuk. Kehadiran kementerian ini diharapkan membawa inovasi dan efisiensi baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami yakin tahun 2026 akan menjadi momentum penting. Dengan semangat baru dari Kementerian Haji, kita optimistis penyelenggaraan haji akan jauh lebih baik,” ucap Farid.
Selain itu, Farid mengimbau kepada para calon jemaah yang telah masuk porsi keberangkatan untuk segera melunasi pembayaran biaya haji. “Kami mengingatkan agar calon jemaah segera melunasi biaya haji sesuai jadwal. Semakin cepat pelunasan dilakukan, semakin lancar persiapan dan penyerapan kuota,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah sebesar Rp87,4 juta. Keputusan itu diketok saat pelaksanaan rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 Oktober. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.
Angka BIPIH 2026 merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Awalnya pemerintah mengusulkan besaran BPIH Rp 88,4 juta per anggota jemaah. Namun setelah pembahasan mendalam, BPIH 2026 disepakati turun menjadi Rp87,4 juta.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)