voi.id

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas polemik pagar lautt di Tangerang. Jika tidak memiliki ijin maka itu harus menjadi milik negara!.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tengah menjadi perhatian.

Nusron menjelaskan, terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat SHGB, terdiri atas 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025.

Namun, Nusron tidak menyebut siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut. Nusron berjanji akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.

Nusron menegaskan akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang ada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan pertanggungjawabannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers terkait pagar laut Tangerang, Banten

"Setelah ada juru ukur dari KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain pertanggungjawabannya," kata Nusron dilansir ANTARA, Senin, 20 Januari.

Selain itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak juga akan dimintakan keterangan terkait prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.

Pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran tanah tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.

"Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kantah Tangerang) juga akan kita mintain keterangan," ucapnya.

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang saat ini sudah pensiun untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam proses penerbitan HGB dan SHM terkait pagar laut itu.

Kementerian ATR/BPN menegaskan pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan semua proses yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pagar laut di Tangerang.

Pemilik manfaat dari perusahaan pemilik HGB Skandal Pagar Lautt di Tangerang (AHU)

"Yang selanjutnya adalah Kepala Kantor (Pertanahan) di Tangerang, tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil, dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," tuturnya.

Terkait kabar bahwa SHGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah, Nusron membantahnya.

Menurutnya, SHGB milik PT Kapuk Niaga Indah berada di Jakarta Utara, diterbitkan pada 2017 berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta. Proses penerbitan ini dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Nusron juga menyatakan permohonan maaf atas kegaduhan terkait penerbitan SHGB di Desa Kohod dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan. Jika ditemukan cacat hukum atau prosedur pada sertifikat SHGB yang diterbitkan pada 2025, Nusron memastikan pihaknya dapat meninjau ulang atau membatalkan sertifikat tersebut dalam lima tahun pertama tanpa melalui perintah pengadilan.

Ada Pensiunan Jenderal di 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut di Tangerang

Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU), PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.

Freddy Numberi (Antara)

Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nono Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, dan Belly Djaliel sebagai Direktur. Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.

PT Intan Agung Makmur diketahui sebagai perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapus (PIK) 2 Nomor 5, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Perusahaan ini berkegiatan usaha di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate. PT Intan Agung Makmur dalam AHU pemilik manfaatnya adalah anak-anak Aguan yakni Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma, PT Cahaya Inti Sentosa pemilik manfaatnya adalah Maria Tiurma

Menariknya, ada nama Freddy Numberi yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009. Freddy Numberi menjadi Komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang, Banten. Jabatan komisaris ini tercatat dalam Akta Hukum Umum (AHU) kedua perusahaan tersebut.

Di militer, Freddy sebelumnya merampungkan Pendidikan AKABRI pada 1968. Setelah itu, ia menjalani pendidikan khusus AAL di Surabaya 1969-1971. Adapun di akhir karier di militernya, Freddy berpangkat Laksamana Madya.

Skandal Ruang yang Besar

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut bersuara dalam channel youtube miliknya. Polemik Pagar Laut di Tangerang disebutkan Mahfud merupakan masalah yang sangat serius karena menyangkut kedaulatan dan martabat negara.

Mahfud MD di kawasan Blok M, Jakarta, Senin, 23 Oktober. (Tsa Tsia-VOI)

“Malu kita negara dikerjain oleh preman-preman. Aparat banyak, yang menjaga laut banyak, kalau di tengah laut sana ada KKP, Menteri Perhubungan, ada Bakamla, ada TNI, ada polisi kemudian ada Bea Cukai. Ini martabat negara dan kedaulatan hukum, kita harus seriusi," tegasnya.

Mahfud mengungkapkan dua kemungkinan di balik kasus ini. Pertama negara takut menghadapi pihak-pihak tertentu, Kedua ada permainan antara pejabat dengan pelaku di lapangan.

Mantan Cawapres 2024 ini juga mengingatkan pentingnya mengusut kasus ini hingga tuntas agar tidak ada celah bagi praktik serupa di masa depan.

“Ini mungkin kolusi antara pejabat, entah tingkat pusat atau daerah. Macam-macam dugaan lah, tetapi nanti biar dibuktikan di pengadilan," jelasnya.

Pengamat Perkotaan sekaligus Urbanis Jakarta, Elisa Sutanujaya menduga kebijakan yang digunakan untuk menerbitkan SHBG dan SHM ialah memanfaatkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.

"Jika benar demikian, maka ini skandal dan ketidakadilan ruang yang sungguh besar. Kementerian dan lembaga terkait tentunya harus mengusut tuntas dan melaporkan kepada publik bagaimana ceritanya perairan laut bisa muncul HGB. Dan harus berani mencabut HGB dan SHM yang jelas sangat mengganggu rasa keadilan rakyat," ujar Elisa kepada VOI melalui pesan singkat, Selasa, 21 Januari.

Fenomena ini berbanding terbalik dengan adanya ribuan orang miskin di perkotaan yang secara bersamaan sedang berupaya mengajukan Reforma Agraria Perkotaan selama bertahun-tahun namun mendapat banyak halangan dan hambatan. Padahal, total luasnya tak sampai 50 persen dari total HGB yang diterbitkan di wilayah yang masuk area pagar laut Tangerang itu. "Sungguh bak neraka dan surga jika dibandingkan dengan penerbitan lebih dari 200 HGB di atas laut tersebut," pungkas Elisa.

"Yang selanjutnya adalah Kepala Kantor (Pertanahan) di Tangerang, tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil, dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," tuturnya.